Nav view search

Navigation

Search

Indonesian Arabic Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) Danish Dutch English Filipino Japanese Javanese Korean Malay

KONTRAK KERJA BURUH MIGAS DI MANDAU "MEMPRIHATINKAN"

RIAUEXPRESS.COM, DURI: Buruh MIGAS identik dengan kemakmuran dan kenyamanan dalam bekerja, apalagi standar gaji yang diberikan cukup menggiurkan. Namun dari pantauan TIM REDAKSI RIAUEXPRESS.COM dilapangan sangatlah jauh berbeda dan bertolak belakang, hal ini hanya menjadi isapan jempol belaka  (Bagian I). Betapa tidak, ternyata kontrak kerja karyawan yang disebut juga (PKWT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu masih banyak ditemukan dilapangan dengan waktu 3 (tiga) bulan. Dan bahkan yang lebih parahnya lagi dan sangat memprihatinkan adalah tanpa kontrak kerja yang seharusnya dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis yang berkedudukan di Jl. Pipa Air Bersih Duri.

Dalam pantauan TIM REDAKSI RIAUEXPRESS.COM dilapangan benar adanya. Sesuai informasi dari salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “sebenarnya hati kecil saya memberontak, namun tidak ada pilihan lain yang harus saya pilih. Kontrak kerja hanya 3 (tiga) bulan dan yang lebih parah gaji yang seharusnya standar upah minimum untuk migas Rp. 2.460.000,- yang terkecil, namun saya sendiri jauh lebih kecil yang saya terima sesuai dengan keputusan Gubernur tahun 2015 lalu. Kami orang lemah, mau mengadu tak tau harus kemana. Karena selama ini tidak ada solusi, dan paling ujung-ujungnya demo” jelas beliau. “saya berpikir, ini bukan solusi dari suatu permasalahan, namun saya juga heran, kenapa dan mengapa semua permasalahan karyawan yang ada di Mandau ini hanya demolah yang bisa membawa aspirasi para karyawan yang terzalimi. Seperti baru-baru ini, sebut saja PT. X”. pungkas karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebenarnya permasalahan yang timbul dengan ending DEMO yang melibatkan ratusan bahkan ribuan karyawan di lingkungan naungan perusahaan raksasa PT. Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) adalah masalah klasik, dari sepuluh tahun yang silam sampai detik ini adalah sama, kasus yang sama, permasalahan yang sama. Dan saya pikir, ini ada apa sebenarnya? Dan saya pikir tidak terlalu sesulit yang kita bayangkan.

Coba telisik beberapa item :

1.     Kontrak kerja karyawan

2.     Gaji karyawan / buruh

3.     Persentase buruh / karyawan yang dari luar daerah yang tidak memliki KTP setempat

4.     Buruknya manajemen perusahaan dikarenakan belum standar ISO

5.     Tidak harmonisnya hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan penerima kerja

6.     Terjadinya pembiaran oleh perusahaan induk terhadap penerima kerja jika terjadi dan timbul permasalahan project saat penerima kerja menemui permasalahan dilapangan

7.     Pemberi kerja justru malah melakukan tekanan-tekanan yang sifatnya tidak membangun dan justru malah terjadi terkendalanya project yang di kerjakan oleh sipenerima kerja

Kurang siapnya pemberi kerja terhadap alat-alat pendukung beberapa item diatas adalah beberapa hal yang mungkin sebagai penyebab dan timbulnya permasalahan dilapangan dan akan berimbas kepada seluruh karyawan

Bagaimana untuk mengatasi permasalahan buruh di Mandau?

Sangatlah Sederhana,

Langkah yang harus diambil adalah :

1.     Kontrak kerja buruh / karyawan minimal 5 tahun

2.     Pastikan karyawan adalah penduduk yang terdaftar di pemerintah Kab. Bengkalis Prov. Riau

1.     (hanya level supervisor keatas) yang boleh menduduki posisi oleh personal yang tidak terdaftar sebagai penduduk setempat.

2.     Gaji minimal sesuai sesuai dengan keputusan pemerintah daerah Provinsi Riau tentang MIGAS

3.     Khusus perusahaan, rekrut karyawan sesuai dengan kemampuan bidangnya

Intinya, karyawan/buruh akan aman posisinya jika dibawah naungan satu bendera perusahaan dan tidak terkotak-kotak seperti yang terjadi sekarang. Tidak ada lagi yang namanya Sub Contractor untuk mengerjakan pekerjaan yang sudah diberikan dari Perusahaan pemberi kerja dalam hal ini PT.Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI). Hanya ada 1 (satu) perusahaan yang mengerjakan project dibawah naungan PT. CPI.

Harapan kepada Pemerintah Daerah dan PT. CPI adalah :

1.     Lakukan pengkajian ulang mengenai SUB CONTRACTOR di wilayah kerja MIGAS Kab.Bengkalis

2.     Semua Serikat Buruh harus bersatu dan menyatukan persepsi guna melakukan control terhadap PT. CPI agar tercapainya perusahaan dibawah satu nanungan atau dibawah satu perusahaan.

Saya yakin, jika langkah diatas dilakukan dengan benar, maka akan menghasilkan :

1.     Meningkatnya perekonomian masyarakat Kab. Bengkalis khususnya Kec. Mandau

2.     Meningkatnya perputaran uang di Kec. Mandau Kab. Bengkalis

3.     Meningkatnya pola pikir masyarakat dengan tatanan pendidikan yang mapan Sandang, papan terpenuhi

4.     Daya beli masyarakat semakin tinggi

5.     Tingkat kriminalitas menurun

6.     Pembangunan akan semakin pesat, baik didesa maupun di kota

7.     Meningkatnya pendapatan daerah melalui pajak

8.     Banyaknya aktifitas yang ditimbulkan secara positif dari segala bidang

Dan masih banyak lagi imbas dari perubahan yang memberikan efek positif kepada Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan?

Beranikah Pemerintah Daerah melalui Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis meninjau ulang keberadaan Sub Contractors dibawah naungan PT.Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) melalui PT. CPI?. (Bagian II)

Penulis: MISLAM - Pimpinan Redaksi RIAUEXPRESS.COM